PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 37
Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan berupa bonus dalam bentuk uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi: a. bagi Olahragawan:
- meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
- Olahragawan peserta olimpiade dan/atau paralimpiade; b. bagi Tenaga Keolahragaan:
- membina dan/atau melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
- berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional' 3.membina... SK No 275148 A c.
- bagi
- PRESIDEN ]TEPUELIK INDONESIA membina dan/atau melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi peserta olimpiade dan paralimpiade; dan berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi peserta pada olimpiade dan/atau paralimpiade; Organisasi Olahraga: telah membina Olahragawan sehingga menjadi juara paling sedikit 2 (dua) kali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat nasional.
