Pasal 38
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan Olah raga dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat regional dan internasional; b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat nasional; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat provinsi. (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 275149 A
