PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 34
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk kesejahteraan berupa: a. bantuan kesejahteraan; b. rumah tinggal; dan c. pengembangan karier. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan berupa bantuan kesejahteraan dan pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c meliputi: a. bagi Olahragawan:
- meraih medali di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
- menjadi peserta/masuk kualifikasi olimpiade / paralimpiade ; b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan:
- telah membina dan melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional; dan
- berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan plahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional. (3) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan berupa rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Olahragawan yang paling rendah menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat Asia.
