PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 33
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk kewarganegaraan diberikan kepada Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan warga negara asing. (21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Olahragawan warga negara asing:
- berusia 18 (delapan belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun;
- berprestasi di negara asal di tingkat internasional; dan
- berprestasi terhadap keolahragaan nasional atau memenuhi pertimbangan kepentingan nasional; b. bagi Tenaga Keolahragaan warga negara asing:
- berprestasi di negara asal di tingkat internasional;
- berprestasi terhadap keolahragaan nasional atau memberikan sumbangan luar biasa di bidang Keolahragaan di Indonesia;
- memiliki kualifikasi dan kompetensi keolahragaan tingkat internasional;
- memenuhi pertimbangan kepentingan nasional; dan
- memperoleh rekomendasi dari Menteri. (3) Selain persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan juga harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c Pasal34... SK No 275146A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
