PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 13
(1) Bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dapat berupa: a. dana kehormatan; b. bonus berupa uang; c. bantuan dana pembinaan; dan/atau d. barang. (21 Pemberian bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemberi Penghargaan Olahraga.
