Pasal 3
(1) Penghargaan Olahraga diberikan oleh pemberi Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi. (21 Pemberi Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Organisasi Olahraga; d. Organisasi Lain; e. badan usaha; dan/atau f. Perseorangan. (3) Penerima Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Olahragawan; b. Pelaku Olahraga; SK No 275127 A c. Organisasi. . . P]TESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. Organisasi Olahraga; d. Lembaga Pemerintah; e. swasta; f. badan usaha; dan g. Perseorangan. (41 Pelaku Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Peolahraga; b. Pembina Olahraga; dan c. Tenaga Keolahragaan.
