PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 2
Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga, Lembaga Pemerintah, swasta, badan usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga.
