Pasal 40
Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat harus mempertimbangkan: a. skala capaian prestasi berupa kontribusi dan dedikasi sebagai tenaga penggerak pemassalan Olahraga yang dilakukan di tingkat daerah, nasional, dan internasional; b. upaya yang dilakukan, waktu yang dicurahkan, sumber daya, dan pengorbanan yang diberikan; c. dampak atas kontribusi yang luar biasa terhadap peningkatan kebugaran dan partisipasi masyarakat berolahraga, tersedianya ruang terbuka publik yang layak, bertambahnya mutu dan jumlah tenaga keolahragaan, serta penguatan peran Olahraga dalam pembangunan sosial, budaya, ekonomi, pariwisata, dan industri Olahraga; d. konsistensi dan kontinuitas yang tercermin dari keajegan, kegigihan, dan berkelanjutan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat; dan e. inovasi atau pembaruan untuk menghasilkan sesuatu baik pada tataran gagasan, perangkat, atau cara kerja yang berpengaruh terhadap capaian yang diraih.
