Pasal 41
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat regional dan internasional; b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat nasional; dan SK No 275150 A c. Pemerintah. . . REPUBLIK INDONESIA c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada tingkat provinsi. (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Lingkup Olahraga Prestasi
