Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan Olahraga atau pekan Olahraga tingkat regional dan internasional; b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan Olahraga atau pekan Olahraga tingkat nasional; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan Olahraga atau pekan Olahraga tingkat provinsi. (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 275151 A Pasal43... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
