PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 43
Penghargaan Olahraga untuk capaian prestasi pada kejuaraan Olahraga dan pekan Olahraga tingkat nasional oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah maksimalT5o/o (tujuh puluh lima persen) dari nilai penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat pada South East Asian Games.
