PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 44
Penghargaan Olahraga untuk capaian prestasi pada kejuaraan Olahraga dan pekan Olahraga tingkat Provinsi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah maksimalTSo/o (tujuh puluh lima persen) dari nilai penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah provinsi untuk pekan Olahraga nasional.
