PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 45
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan Penghargaan Olahraga berupa bonus dalam bentuk uang kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, dan/atau Tenaga Keolahragaan yang atas prestasinya telah menerima hadiah berupa uang dari penyelenggara pertandin gan I perlombaan single euent.
