Pasal 46
(1) Pemberian Penghargaan Olahraga dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada peringatan: a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia; b. hari Olahraga nasional; c. hari besar nasional; dan d. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, instansi pemerintah, provinsi, dan / atau kabupaten / kota. (21 Selain hari peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Penghargaan Olahraga juga dapat diberikan pada: SK No 275152 A a. penyelenggaraan. . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. penyelenggaraan pekan Olahraga dan kejuaraan Olahraga; b. acara khusus pemberian Penghargaan Olahraga; dan/atau c. acara resmi lainnya. (3) Pemberian Penghargaan Olahraga oleh Organisasi Olahraga, Organisasi Lain, badan usaha, dan/atau Perseorangan dapat dilaksanakan pada peringatan atau acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
