PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 47
(1) Pemberian Penghargaan Olahraga dilaksanakan dengan memperhatikan data dan informasi yang terdapat dalam sistem data dan informasi keolahragaan. (21 Sistem data dan informasi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem data keolahragaan nasional terpadu sebagai satu data Olahraga nasional. (3) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data keolahragaan nasional terpadu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
