PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 48
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan Olahraga disertai dengan bimbingan keterampilan hidup kepada Olahragawan. (21 Bimbingan keterampilan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. keterampilanmemecahkanmasalah; b. pendampingan keterampilan berwirausaha; c. peningkatan literasi dan inklusi keuangan; d. pelatihan literasi digital; dan/atau e. akses permodalan.
