PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 49
Pemberian Penghargaan Olahraga dari kementerian/lembaga pada Pemerintah Pusat selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. SK No 275153 A Pasal50... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
