PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 50
(1) Untuk menjamin obyektivitas dalam pemberian Penghargaan Olahraga, dibentuk tim penilai yang terdiri atas: a. tim penilai tingkat pusat; b. tim penilai tingkat provinsi; dan c. tim penilai tingkat kabupaten/kota. (21 Tim penilai tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri. (3) Tim penilai tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh gubernur. (41 Tim penilai tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh bupati/wali kota.
