PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 51
(1) Jumlah keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berjumlah gasal yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merzrngkap anggota; dan c. maksimal 11 (sebelas) orang anggota. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatan tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1); b. Organisasi Olahraga; c. tokoh Olahraga; d. akademisi bidang Olahraga; e. praktisi bidang Olahraga; dan f. wartawan media massa.
