PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 52
(1) Tim penilai tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam pemberian Penghargaan Olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (21 Tim penilai tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur dalam pemberian Penghargaan Olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi. (3) Tim... SK No 275154A PRESIDEN BLIK INDONESIA (3) Tim penilai tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c bertugas memberikan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam pemberian Penghargaan Olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
