PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 57
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 215155 A Agar PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026 MENTERI SEKRETARTS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 24 ttd. ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI,AN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan H SK No 275156A Djaman
