PERPRES
Pemberian Penghargaan Olahraga
Pasal 54
Pelaksanaan pemberian penghargaan Olahraga yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
