UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 9
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan,
membimbing, membantu, mengawasi, dan memperoleh informasi tentang perkembangan Keolahragaan anaknya. (21 Orang tua berkewajiban:
- memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam berolahraga; dan
- menjaga anaknya dari ancaman terhadap keselamatan, kesehatan fisik dan mental akibat latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh kembang anak dalam berolahraga.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat
