PERPRES
PENYELENGGARAAN ASEAJV PARA GAMES XI TAHUN 2022
Pasal 17
(1) Pendanaan yang bersumber dari sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dapat berupa sponsors hip, sportlabelling, dan souuenir. (21 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
