KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUP
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,Panitta Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, danf atau pihak lain yang dianggap perlu.
