KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUP
Pasal 5
(1) Susunan Panitia Nasional INAFOC adalah sebagai
berikut:
- Panitia
SK No 031285 A
PRESIDEN
a Panitia Pengarah :
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
: 2. Anggota
- Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Dalam Negeri; Negeri; 0 Menteri Luar
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- MenteriKetenagakerjaan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi KreatiflKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Perindustrian;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- JaksaAgung;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Staf Kepresidenan; dan
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang I Jasa Pemerintah.
- Panitia Pelaksana:
Panitia Pelaksana INAFOC Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
Panitia
SK No 031303 A
.. 1
PRESIDEN
- Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
- Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan
kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.
