UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 22
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui penetapan kebijakan, penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, dan pengawasan.
