UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 23
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan olahraga di lingkungan masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang
olahraga yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
