UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 24
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga bagi karyawannya untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran dan kegembiraan serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
