Pasal 25
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dilaksanakan melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen olahraga yang berkualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi serta didukung prasarana dan sarana olahraga yang memadai.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada
semua jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai dengan bakat dan minat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
(6) Untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di
lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(7) Unit . . .
PRESIDEN
(7) Unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan
dan pelatihan, atau sekolah olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah.
(8) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dapat
memanfaatkan olahraga rekreasi yang bersifat tradisional sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran.
Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
