UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 52
BAB 9 — PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Olimpiade Indonesia, penyelenggaraan pekan olahraga nasional, tanggung jawab pemerintah daerah dan induk organisasi cabang olahraga, penyelenggaraan pekan olahraga internasional, dan persyaratan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Satu Olahragawan
