Pasal 51
BAB 9 — PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi
persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat.
(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan
langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.
(4) Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat
menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga nasional.
(5) Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga,
menaati, dan/atau mematuhi peraturan perundangan mengenai ketertiban dan keamanan.
(6) Perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa
penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Pasal 52 . . .
PRESIDEN
