UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 50
BAB 9 — PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
(1) Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah
penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan oleh Komite Olimpiade Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pekan olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pekan olahraga internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pelaksanaannya kepada Komite Olimpiade Indonesia.
