UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 49
BAB 9 — PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
(1) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah.
Pasal 50 . . .
PRESIDEN
