UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 48
BAB 9 — PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga daerah.
(2) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (a) dan butir (c).
(3) Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat.
