UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 87
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.
(2) Pengawasan . . .
PRESIDEN
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional
dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
