UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 77
BAB 15 — KERJA SAMA DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan
dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional.
(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi,
Pemerintah mengembangkan pusat informasi keolahragaan nasional dengan memanfaatkan media massa dan media lain serta museum keolahragaan nasional.
(3) Pemerintah daerah berdasarkan kewenangan dan
kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi keolahragaan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.
