UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 76
BAB 15 — KERJA SAMA DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat
saling bekerja sama dalam bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(3) Pemerintah . . .
PRESIDEN
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
dapat menyelenggarakan kerja sama internasional dalam bidang keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
