UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 75
BAB 14 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-
luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana,
tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga.
(4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan
pengembangan keolahragaan.
