UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 32
BAB 8 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengelolaan sistem keolahragaan nasional merupakan
tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional, standar
keolahragaan nasional, serta koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keolahragaan nasional.
