UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 31
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
