UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 92
BAB 24 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
PRESIDEN
