UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 29
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional
dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional
dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Bagian Ketujuh Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Cacat
