UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 70
BAB 12 — PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan
prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
(2) Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari:
- masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- kerja sama yang saling menguntungkan;
- bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
- hasil usaha industri olahraga; dan/atau
- sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
