UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 71
BAB 12 — PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan
pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan
pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72 . . .
PRESIDEN
