UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 69
BAB 12 — PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan
anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
