UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
- demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa;
- keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab;
- sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
- pembudayaan dan keterbukaan;
- pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat;
- pemberdayaan peran serta masyarakat;
- keselamatan dan keamanan; dan
- keutuhan jasmani dan rohani.
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara
