UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
- melakukan kegiatan olahraga;
- memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga;
- memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
- memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan;
- menjadi pelaku olahraga; dan
- mengembangkan industri olahraga.
Pasal 7 . . .
PRESIDEN
