UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 83
BAB 17 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan:
- kompetensi tenaga keolahragaan;
- kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan
- kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan kejuaraan.
(2) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan
sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai
pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi,
prasarana, dan sarana olahraga.
