UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 82
BAB 17 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan
peringkat program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang
bersifat terbuka.
(3) Akreditasi . . .
PRESIDEN
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Ketiga Sertifikasi
